Entri Populer

Selasa, 25 Oktober 2011

Cara membuat passport



Malu bertanya sesat dijalan...
Ya saya setuju sekali dengan kalimat ini. Sesuai dengan judul postingan saya, yaitu "Cara membuat passport" maka kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya sendiri dalam membuat passport di Jakarta. Tapi mungkin ini bisa menjadi acuan untuk kalian yang berada di berbagai daerah. Ok kalau gitu langsung saja lihat langkah-langkah berikut :

1. Dalam membuat passport dibutuhkan Fotocopy Dokumen dan Dokumen Aslinya si pembuat, seperti :

a. KTP/SIM yang masih aktif
b. Akte Lahir
c. Kartu Keluarga yang masih aktif
d. Ijazah terakhir
e. Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
f. Surat rekomendasi perusahaan (bila status pembuat sebagai karyawan/i)
g. Photo 4x6 2 lembar


2. Prosedur pembuatan passport, sebagai berikut :

a. Datang ke Kantor imigrasi dan langsung mengambil..ups bukan mengambil tapi membeli formulir diloket yang telah disediakan harganya Rp. 5.000,-
b. Isi formulir sesuai dengan dokumen no.1 tadi dengan lengkap.
c. Masukan dokumen-dokumen asli maupun fotocopynya bersama dengan map formulir.
d. Pergi ke petugas loket didalam gedung imigrasi bagian Penerimaan berkas.
e. Tunggu dipanggil sama Bapak petugas yang berwenang, nah biasanya petugasnya jail, pasti ditanya2. Bilang aja mau jalan2 atau apalah. Jangan lupa minta balik dokumen asli kalian dan pulang membawa kertas pendaftaran. Di kertas pendaftaran ada waktu kapan kalian balik lagi ke sana untuk wawancara,membayar dan lain-lain. Untuk memastikan tanya ke bapak petugasnya.

(Dalam penyerahan ini Bisa diwakili oleh orang lain)


3. Hari berikutnya si pembuat harus datang ke Kantor imigrasi, begini langkahnya :

a. Jangan lupa untuk membawa kertas pendaftarannya, serahkan ke loket Penerimaan dan tunggu panggilan
b. Nantinya kita akan dipanggil untuk wawancara, foto, dan lainnya. Kalau kalian yang belum nikah wawancara harus didampingi orang tua. Wawancara prihal dokumen pembuat dan tujuan pembuatan passport.
c. Setelah itu bayar ke loket pembayaran, ambil kwitansi pembayaran dan tandatangan untuk passport. Biayanya Rp. 260.000,- (biaya passport, administrasi, dan foto).


4. Passport belum jadi di tahap 3 karna anda harus kembali sesuai waktu di kwitansi atau untuk lebih jelas tanya ke petugasnya. Saat mengambil passport dapat diwakili dan jangan lupa membawa kwitansinya.


5. Tips dalam membuat passport :

a. Fotocopy dokumen lebihan dan sudah dipersiapkan sebelumnya, karna kalau di tempat imigrasi lama antrinya.
b. Hindari calo yang ada disana, lebih baik jangan bertanya pada calo, lebih baik tanya ke petugas,penjaga fotocopy atau pembuat passport lainnya.
c. Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu, tidak diijinkan memakai sendal
d. Bawa alat tulis dan siapkan materai kalau diperlukan.
e. Jangan buat passport dihari-hari yang sibuk, hindari hari jumat karna petugasnya shalat jum'at, apalagi hari minggu karna petugasnya libur.hehe


6. Kesimpulan dari semuanya :
a. Buat passport harganya tidak lebih dari Rp. 300.000,-
b. Datang pakai sepatu jangan sendal, pakaian sopan, rapi atau nanti disuruh pulang. Jangan lupa bawa dukumen asli dan fotocopy.
c. Jangan pernah tanya2 calo apalagi menggunakan jasa calo, sama aja bohong karna nantinya kalian juga bakal dateng untuk foto dan tanda tangan.
d. Jangan malu bertanya.


Prosedur yang saya ceritakan mungkin sudah berubah, tapi intinya semua ada di bagian 6 (kesimpulan), harga sesuaikan dengan kota masing-masing dan keluaran terbaru.

Selamat Mencoba...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar